pemkot-jaksel-berikan-sk-kenaikan-pangkat

NamePemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, memberikan Surat Keterangan Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2018, kepada 212 pegawai untuk golongan II A sampai dengan IV A yang berada di lingkungan Pemkot Jaksel.

Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan Jayadi, didampingi Kepala Suban Kepegawaian Jakarta Selatan Faradisa Saforda Basuni, di Ruang Rapat Suban Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kamis (5/4).

Sekko Jayadi dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada para pegawai, yang mendapatkan kenaikan pangkat pada April 2018 ini. "Dalam proses kepegawaian sekarang tidak terlalu sulit mekanismenya juga," ujarnya.

Jayadi juga menjelaskan, pengelola kepegawaian memiliki tanggung jawab yang besar karena harus tahu betul kapan pegawai akan naik pangkat, dan juga kapan mereka mau pensiun. "Mereka harus mengajukan berkas kenaikan pangkat dan kapan pemberkasan untuk pensiun. Itu harus tahu, jangan sifatnya pasif, namun juga harus pro aktif," tegasnya.

Sementara itu Kepala Suban Kepegawaian Jakarta Selatan Faradisa Saforda Basuni mengatakan, di Jakarta Selatan, pihaknya menerima sebanyak 528 berkas dari mulai golongan II A sampai dengan golonga IV A.

"Yang sudah diterbitkan SK Pangkatnya sampai dengan yang kita terima itu 212 SK untuk golongan A sampai IV A. Untuk proses kenaikan Oktober 2018 menunggu surat edaran dari Kepala BKAD dan Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan. Seperti biasanya, berkas yang kami terima itu paling lambat bulan Juni 2018 untuk proses Oktober 2018," pungkasnya. (KIP JS)