Untuk memberi efek jera kepada para pemilik KTP palsu, Pemkot Jakarta Selatan dalam hal ini Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bila menangkap basah pelaku pemalsu akan melaporkan penyalahgunaan tersebut pada pihak yang berkopeten yang mengurus yaitu kepolisian, dengan tindakan tegas tersebut diharapkan tindak pemalsuan KTP bisa diminimalisir.
Nantinya pihak kepolisian akan memanggil pemilik KTP itu, dan dalam waktu dua kali pemanggilan tidak datang, Kepolisi berhak melakukan pemanggilan paksa,” ujar Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan Valentino Simanungkalit, usai acara dialog interaktif Peraturan Kepedudukan dan catatan sipil kepada pengelola Apartemen dan rumah kos yang dibuka wakil walikota Anas Efendi di Kantor Walikota Jaksel, Selasa (22/12).
Valentino menambahkan, tindakan tegas yang diambil tersebut karena KTP palsu kerap disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk aktivitas yang melanggar hukum seperti, pemalsuan data bank, pengurus surat-surat hingga pemalsuan identitas sebagaimana yang dilakukan teroris pelaku pemboman hotel JW Marriots Kuningan yang lalu.
KTP palsu juga biasa digunakan pendatang baru untuk mencari pekerjaan maupun untuk kepentingan lain yang memerlukan identitas. Untuk menjaring pengguna KTP palsu tersebut pihaknya mengintensifkan Operasi Yustisi Kependudukan (OYK). Hasilnya cukup efektif menjaring mereka yang tidak memiliki identitas,"" ungkapnya.
Untuk menertibkan administrasi kependudukan, pihaknya juga meminta kepada para penyewa apartemen dan rumah kos untuk melaporkan diri kepada pengurus RT dan RW, sehingga data yang masuk bisa segera dilaporkan kembali kepada pihak kelurahan.
Diharapkan para pengelola serta penghuni apartemen dan rumah kos dapat mematuhi dan melaksanakan peraturan-peraturan yang telah ditentukan, sehingga status keberadaan pengelola dan penghuni Apartemen dan rumah kos dapat diketahui dan dapat dipertanggungjawabkan oleh pemerintah setempat,” tegasnya.