pemahaman-peraturan-kepegawaian-ditingkatkan

NamePemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, menggelar Peningkatan Pemahaman Pegawai terhadap Peraturan Kepegawaian di lingkungan kantor Pemerintahan Kota Jakarta Selatan, di Ruang Serbaguna Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kamis (15/2).

Kegiatan ini, dibuka oleh Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan Jayadi, yang didampingi oleh Kepala Suban Kepegawaian Jakarta Selatan Faradisa Saforla Basyuni, dan diikuti oleh 110 peserta yang terdiri dari pengelola kepegawaian di kelurahan, kecamatan dan suku dinas yang ada di lingkungan kantor Pemerintahan Kota Jakarta selatan.

Sekko Jayadi mengatakan, kegiatan ini sangatlah penting, karena dapat meningkatkan pemahaman kepada pegawai, tentang aturan-aturan apa saja yang ada dalam kepegawaian. "Kita pegawai harus tahu aturan kepegawaian pertama, dengan begitu kita akan tahu hak-hak serta kewajiban kita,” ujarnya.

Jayadi menjelaskan, peraturan kepegawaian harus lah dilaksanakan dengan baik oleh para pegawai. Karena jika tidak, maka akan berpengaruh terhadap jabatan yang diemban. "Semua itu ada tolak ukurnya. Nanti akhir tahun dilihat siapa yang mampu melaksanakan tugas, dan siapa yang tidak. Ini mau tidak mau berpengaruh pada jabatan masing-masing," terangnya.

Sementara Faradisa mengatakan, secara khusus, acara ini dilaksanakan agar para pegawai khusunya pengelola kepegawaian di kelurahan, kecamatan dan suku dinas yang ada di lingkungan kantor Pemerintahan Kota Jakarta selatan, dapat memahami tata cara dan pelaksanaan pemberian cuti PNS.

"Sebagaimana diatur Peraturan Pemerintahan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil dan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Sipil," pungkasnya. (KIP JS)