HAM hak dasar yang dimiliki manusia yang bersifat universal diperoleh dan dibawanya sejak lahir atau kehadirannya didalam masyarakat merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan bagi setiap orang merupakan kehormatan harkat dan martabat.
Saat ini Indonesia telah menjadi salah satu negara yang memiliki peraturan perundangan terlengkap tentang penghormatan, perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM dan salah satu negara yang tidak lagi mempunyai tahanan politik. Pro kontra tentang HAM di Indonesia pada umumnya berkisar pada tatanan yuridis, politis, sosiologis.
Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan Mangara Pardede mengatakan pro-kontra HAM di Indonesia pada umumnya berkisar pada tataran Yuridis, politis, sosiologis. Secara yuridis perbedaan-perbedaan meliputi persoalan legalitas institusional, penafsiran terhadap peraturan perundang-undangan dan penilaian tentang kasus-kasus pelanggaran HAM selalu dikaitkan dengan kepentingan kelompok masyarakat yang muncul dalam setiap kasus HAM,”terangnya saat”Pelaksanaan peningkatan kinerja HAM bagi Aparat di Kota Adm.Jakarta Selatan, Rabu (6/10).
Pemerintah telah melakukan deregulisasi tentang UU No 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, UU Nomor 26 tahun tentang pengadilan HAM, tentunya ini dilandasi dengan TAP MPR RI NoXVII/MPR/1998 tentang HAM. Oleh karena itu melalui peningkatan kinerja HAM bagi aparat Pemkod Jaksel diharapkan kelak mampu membentuk tenaga tenaga yang memiliki kemampuan dan keahlian dibidang HAM,”ujarnya.
Kepala Kantor Kesbangpol Jaksel Erpawandi menambahkan banyaknya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh orang atau sekelompok orang ini disebabkan lemahnya penegakan supremasi hukum, rendahnya kesadaran masyarakat tentang tata pemerintahan yang baik atau good governance serta pemahaman HAM yang terbatas, yang dimiliki oleh kalangan masyarakat awam maupun para penyelenggara negara.
Dengan diselenggarakan kegiatan ini diharapkan para aparat Pemkot Jakarta Selatan dapat memahami dan menerapkan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia pada lingkup masyarakat yang lebih luas dan esensial dalam mewujudkan pembangunan Kota Administrasi Jakarta Selatan yang harmonis. Untuk itu para aparat harus bisa memahami UU secara benar, meningkatkan profesionalisme, berdayakan hukum, sosialisasikan HAM dan budayakan kesadaran hukum di masyarakat,”terang Erpawadi.