
Jakarta - Berbagai hukuman diberikan oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan bagi pelanggar PSBB. Salah satunya adalah sanksi sosial mengecat pembatas jalan atau kanstin yang dipilih Kelurahan Pasar Minggu, saat menggelar razia Tertib Masker (Tibmaks) di Jalan Raya Ragunan, tepatnya depan Pasar Jaya Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Kamis (3/9).
Lurah Pasar Minggu Gita Puspitasari menerangkan, pihaknya melakukan Tibmask dalam rangka PSBB. “Kita berikan pilihan ke para pelanggar mau membayar denda atau sanksi sosial berupa nyapu jalanan dan ngecat beton pembatas jalan,” jelas Gita.
Dalam operasi itu, sebanyak 17 pelanggar memilih mengecat pembatas jalan dengan cat putih. Cat yang sudah pudar kini kembali bersih dan tampak rapi. “Ada 17 pelanggar PSBB yang tidak mengenakan masker maupun tidak gunakan masker dengan baik dan benar. Dan kami suruh sanksi sosial berupa sapu jalan dan mengecat beton pembatas jalan,” tegasnya.
Meski begitu ada juga pelanggar yang memilih membayar denda ketimbang kerja sosial. Dari 19 pelanggar, dua di antaranya memilih membayar denda. “Dua orang membayar denda,” sambungnya.
Sudin Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Lurah Pasar Minggu Gita Puspitasari menerangkan, pihaknya melakukan Tibmask dalam rangka PSBB. “Kita berikan pilihan ke para pelanggar mau membayar denda atau sanksi sosial berupa nyapu jalanan dan ngecat beton pembatas jalan,” jelas Gita.
Dalam operasi itu, sebanyak 17 pelanggar memilih mengecat pembatas jalan dengan cat putih. Cat yang sudah pudar kini kembali bersih dan tampak rapi. “Ada 17 pelanggar PSBB yang tidak mengenakan masker maupun tidak gunakan masker dengan baik dan benar. Dan kami suruh sanksi sosial berupa sapu jalan dan mengecat beton pembatas jalan,” tegasnya.
Meski begitu ada juga pelanggar yang memilih membayar denda ketimbang kerja sosial. Dari 19 pelanggar, dua di antaranya memilih membayar denda. “Dua orang membayar denda,” sambungnya.
Sudin Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan.