Pedagang kecil yang berada di ITC Fatmawati menerima Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) secara gratis dari Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Jakarta Selatan. Pemberian SIUP secara gratis ini adalah merupakan pelayanan prima perdagangan dalam negeri (One Daya Service)
SIUP diberikan kepada pedagang/pengusaha yang bergerak dalam bidang perdagangan dan jasa sebagai legalitas yang harus mereka miliki, dan mempunyai dasar hukum yang kuat dalam menjalankan tugasnya,”kata Kasudin Koperasi, UKM dan Perdagangan Jaksel Doddy S Geso, Rabu (8/12).
Dikatakannya, untuk tahun 2010 pihaknya menerbitkan 300 SIUP secara gratis, setelah dilaksanakan di mall yang lainnya di ITC Fatmawati yang terakhir, diberikan 50 SIUP namun hingga jam 15.00 baru 35 orang yang mendaftar. Kalau gak sempat bisa juga datang ke kantor kami,”tegasnya.
Kegiatan semacam ini sebelumnya telah dilaksanakan di Blok M Square, Points Square, Cilandak Town Square (Citos), Plaza Kalibata dan hari ini di laksanakan di ITC Fatmawati yang merupakan akhir dari kegiatan jemput bola,”tambah Doddy.
Dikesempatan lain pedagang komputer Afrizal yang berada dilantai 1 mengatakan dengan adanya pelayanan SIUP gratis ini sangat menolong, karena sangat efisien baik waktu, tenaga dan biaya, ini sangat membantu saya untuk berdagang secara legal,”tambahnya.