Untuk menciptakan Wilayah Jakarta Selatan tertib lalulintas khsusnya parkir, pagi tadi Satuan anggota Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan kembali menggelar melakukan Penertiban Parkir Liar di Kawasan Tebet Timur Taman Honda Jakarta Selatan.
Razia tersebut di pimpin langsung oleh AB Nahor Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan di dampingi lurah Setempat, Satpol PP dan kepolisian.
Dari Razia yang di gelar pagi tadi , sedikitnya 2 Mobil terpaksa di derek peteugas Dishub dikarenakan memarkirkan kendaraan di sembarang tempat.
AB Nahor menjelaskan Penertiban atau Razia Perkir liar dilakukan berdasarkan peraturan Perda Nomor 3 Tahun 2013 dan Perda 5 tahun 2014 .
“Dalam Razia bila menemukan kendaraan yang parkir sembarangan dengan tegas kita kempesin lalu kita gembok, seperti di kawasan Tebet Timur 2 Kendaraan kami derek,”Ujar AB Nahor Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Kota Administrasi Kota Jakarta Selatan, Rabu, (11/2).
Nahor mengungkapakan, tujuan di lakukannya penertiban atau parkir liar untuk mengoptimalkan bahu jalan tersebut supaya jangan timbul kepadatan.
“ Hukumannya di denda dengan di derek lalu dia di denda 500 ribu per hari per kendaraan lalu dibawa di sudin perhubungan nanti diurus setelah dibayar di bank DKI lalu diambil surat pengeluarannya izin baru langsung datang ke kami untuk pengeluarannya.”Jelasnya
Sementara itu Rohman salah satu pemilik mobil BMW mengaku dirinya pasrah karena kendaraannya di derek petugas dishub lantaran memarkir kendaraanya di bahu jalan. “yaa.. saya juga nggak tau sih kalau ada Razia kayak gini, nyesel juga parkir sembarangan tapi yaa.. mau gimana lagi, saya ikut aja,”tandasnya.