parkir-sembarangan-11-mobil-di-derek-dan-15-mobil-digembosi

Dalam rangka menciptakan Jakarta Selatan yang tertib berlalu lintas dan sebagai upaya memberikan kesadaran bagi pengguna kendaraan bermotor serta upaya untuk mengurangi kemacetan. Ada 11 kendaraan yang diderek, 15 dikempesin  dan 55 kendaraan di BHP karena Surat kendaraan sudah habis, surat tidak lengkap.

Sejumlah Petugas Dishub Jakarta Selatan  dipimpin Selamet Dahlan Kepala Seksi Pengawasan Dan Pengendalian Dishub Pemkot Jakarta Selatan, Garnisun, Polandas dan Satpol PP menggelar Operasi  Parkir liar dengan melakukan penderekan dan penggembosan ban serta penilangan.

S Dahlan mengatakan kegiatan ini rutin kita lakukan Sebagai upaya menegakan Perda No 3 Tahun 2012 tentang Larangan Parkir  liar dikenakan denda  retribusi Daerah  serta akan dipasang stiker Rp.500.000,-bagi kendaraan roda empat   maupun dua melanggar parkir liar ."" ujarnya usai penertiban di Jalan Petogogan, Jumat (16/10).

Dahlan juga menambahkan kegiatan ini rutin dilakukan pihaknya sebagai penegakan Perda No 3 Tahun 2012, juga untuk mengurangi kemacetan. Dahlan tambahkan sebenarnya banyak mobil yang akan kami derek karena keterbatasan mobil derek maka kami kempesin saja sebagai efek jerah,”tegasnya.

Kendaraan yang kami derek akan kami berikan sanksi denda biaya Rp 500 ribu dan administrasi Rp 5000,- dan sanksi akan kumulatif jika kendaraan tidak diambil hari itu juga, seperti jika dua hari maka sanksi ditambah Rp 500 ribu dan seterusnya,”tandas Dahlan.