Sudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan pagi ini Menggelar Operasi penertiban parkir liar di sepanjang Jalan Nipah, tepatnya dibelakang Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Jumat (4/3).
Petugas berhasil menderek lima kendaraan roda empat, sedangkan puluhan kendaraan roda dua yang kedapatan parkir sembarangan hanya di gembosi oleh petugas.
Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan Christianto dalam wawancaranya menegaskan bahwa penertiban ini sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 150 Tahun 2013 tentang larangan membawa kendaraan pada Jumat minggu pertama tiap bulan.
"(Sehubungan dengan peraturan ini) masih saja ada yang parkir (liar), maka dari itu kita tertibkan agar menimbulkan efek jera", ujarnya.
Selanjutnya kendaraan yang diderek dibawa ke kantor Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan yang terletak di jalan MT. Haryono Kav. 45-46 Cikoko, Pancoran untuk didata. Pemilik kendaraan dapat melakukan penyelesaian sanksi administrasi di sana. (Reporter/Fotografer: Pranyoto, Editor: Ika MU)