Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (pemilukada) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan membuka Posko Bersama mulai 23 September 2016. Posko tersebut ditujukan sebagai wadah untuk memantau, berkoordinasi, dan memfasilitasi pelaksanaan Pemilukada Tahun 2017.
Posko Bersama akan melibatkan nsur Muspiko Jakarta Selatan (Walikota dan jajarannya, Dandim, Polres, Kejari) dan Organisasi Masyarakat (FKUB, FKDM). Semua unsur tersebut akan bekerja berdasarkan SK dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
Semua unsur tesebut akan melaksanakan pemantauan pelaksanaan pemilukada, menginventarisir dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dalam pelaksanaannya, memberikan saran dalam permasalahan-permasalahan, mengkoordinasikan hal-hal yang terkait pelaksanaan tahapan pemilukada serta melaporkan informasi-informasi terkait lainnya. Posko akan dibuka mulai pukul 08.00 - 20.00 WIB, bertempat di lobby Kantor Walikota Jakarta Selatan.
Asisten Pemerintahan Sekko Kota Administrasi Jakarta Selatan , Edy Suherman, mengatakan bahwa pembentukan pos bersama ini merupakan upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan pemilukada.
“Pembentukan post bersama ini merupakan upaya kita untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan Pemilukada Jakarta than 2017," ujarnya saat memimpin rapat koordinasi.
Posko bersama ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pedoman Bagi Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. (HUMAS JS, Editor: Ika MU)