pajak-reklame-jaksel-tidak-penuhi-target

Banyaknya tunggakan pajak reklame, membuat target pajak reklame di Jakarta Selatan pada tahun 2011 tidak mencapai target. Tercatat dari target sebesar Rp 27 miliar, hanya mampu direalisasikan sebesar Rp 25 miliar. Karena itu, untuk mendongkrak pendapatan pajak reklame tersebut, Untuk itu Suku Dinas Pelayanan Pajak Daerah (Sudinpenda) 1 Jakarta Selatan, akan menertibkan reklame pajak bermasalah tersebut

Pendapatan yang masuk dari reklame tahun lalu hanya Rp 25 miliar. Karena ada beberapa wajib pajak reklame yang membayar tidak tepat waktu, dan bahkan ada juga yang hingga kini belum memenuhi kewajibannya,”kata Wilson Purba, Kasudin Pelayanan Pajak Daerah (Sudinpenda) 1 Jakarta Selatan, Rabu (28/3)

Wilson menambahkan, tahun ini pihaknya akan lebih ketat mengawasi wajib pajak khusus reklame. Sebab, untuk tahun 2012 ini pihaknya menargetkan pendapatan pajak dari reklame cukup besar yaitu, Rp 45 miliar. “Angka itu selain perhitungan wajib pajak tahun 2012, juga perhitungan tagihan dari tunggakan-tunggakan tahun lalu,” terangnya.

Wilson mengatakan, target reklame bermasalah yang akan ditertibkan luasnya berukuran antara 12-144 meter persegi. Namun sebelum pembongkaran, pihaknya akan memberikan surat peringatan 1 dan 2 terlebih dahulu. “Setelah itu, baru kita berikan surat perintah bongkar sendiri. Rencananya akan ada 25 titik yang ditargetkan akan dibongkar hingga minggu depan,”terangnya..

 Sementara Anas Efendi walikota Jakarta Selatan mengatakan kegiatan penertiban reklame bermasalah merupakan salah satu upaya pemkot Jakarta Selatan dalam penegakan hukum (low inforcement) yang diharapkan dapat meningkatkan optimalisasi penerimaan pajak daerah khususnya pajak reklame.dan tim penertiban berharap bertindak tidak arogan, bertindaklah secara persuasif kepada seluruh masyarakat,”tambahnya.