pajak-daerah-akan-meningkatkan-potensi-pad

Pajak daerah menjadi primadona Pemerintahan DKI Jakarta dalam menggali potensi PAD nya, karena Jakarta tidak memiliki sumber daya alam yang memadai. Sejah 1 Januari 2013 lalu pengelolaan PBB telah sepenuhnya menjadi pajak daerah, kondisi ini semakin meningkatkan potensi PAD.

Pendaerahan PBB P2 maka penerimaan dari sektor pajak daerah yang dikelola oleh Pemda bertambah, sehingga kondisi ini diharapkan dapat memperkuat sumber pembiayaan Pemda dalam menjaga eksistensi pembangunan terkait dengan pelayanan masyarakat,”kata Usmayadi Sekretaris Kota Jakarta Selatan didampingi Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provindi DKI Jakarta Iwan Setiawandi saat penyampaian SPPT PBB P2 tahun 2013 di kantor walikota Jaksel, Senin (25/2).

Penyampaian SPPT PBB P2 secara simbolis pada hari ini berasal dari 10 unit pelayanan pajak derah (UPPD) di Kota Administrasi Jakarta Selatan. Dengan pendistribusian penyampaian SPPT P2 ini sejak 26 Februari 2013 sampai 28 Maret 2013 dapat diselesaikan tempat waktu, sehingga masyarakat dapat segera melaksanakan kewajiban membayar pajaknya sebelum jatuh tempo pada 28 Agustus 2013, tandasnya.

Sementara Kasudin Pelayanan Pajak 1, Wilson Purba mengatakan jumlah SPPT P-2 tahun 2013 yang diterbitkan di wilayah Kota Administrasi Jakarta selatan di 10 kecamatan, jumlah SPPT 398.359 dan jumlah ketetapan 1.203.989.690.932. Sedangkan target penerimaan daerah dari sektor pajak pada 2013 ini sebesar Rp. 22 trilyun dari total APBD DKI Jakarta sebesar Rp 49,9 trilyun (44,08%) artinya hampir lima puluh persen pajak daerah akan menyumbangkann APBD DKI Jakarta pada 2013 ini,”ujarnya.

Dia juga menambahkan berdasarkan data dari kanwil DJP Jakarta selatan,m realisasi penerimaan PBB di Jakarta Selatan tahun 2012 sebesar Rp 872.494.865. 799 dari target sebesar Rp. 771.926.596.000,- (113,03%) artinya realisasi penerimaan dari PBB terjadi surplus. Untuk APBD DKI 2013 telah ditetapkan sebesar Rp 49,9 trilyun. Pajak Daerah diharapkan mampu menyumbang sebesar 21,918 trilyun (44,08%). Kontribusi terbesar penerimaan pajak berasal dari PKB 25%, BBN-KB 32%, BPHTP 17% dan PBB 16,42%.