pagar-sepanjang-270-m2-di-pancoran-dibongkar

Untuk menciptakan suasana aman tertib dan tentram di Provinsi DKI Jakarta khususnya di Jakarta Selatan dipandang perlu dilakukan penertiban bangunan yang tidak mempunyai izin dan tak memiliki IMB. Perda 7 tahun 1991, tentang bangunan dalam wilayah provinsi DKI Jakarta

Pagar sepanjang 270 m2 dan bangunan rumah contoh dengan luas 3x7 m2 di Jl. Pancoran I Rt.03/06 dibongkar karena tidak sesuai dengan peraturan daerah dan tidak mempunyai Izin Mendirikan Banguan (IMB). Bangunan ini sebenarnya diatas tanah milik Ahmad Syalani tapi  diakui Sobari.

Kasudin Satpol PP Jaksel Jurnalis mengatakan berbagai upaya telah dilakukan instansi terkait kota Administrasi Jakarta Selatan antara lain penelitihan terhadap surat-surat bukti perijinan bangunan dan keabsahannya dari Ahmad Syalani dan penelitihan bangunan dalam lokasi tersebut.

Sosialisasi terhadap warga yang mengakui bangunan miliknya sudah dilakukan bahkan toleransi waktu, SP4 tanggal 19 Januari 2010, Segel 1 Pebruari 2010, SPB 4 Pebruari 2010 yang dikeluarkan Sudin P2B Jakarta Selatan terkhir SPB No.634/1.758.1 tanggal 6 Juli 2010, tapi tak digubris saudari Sobari. Maka pada Selasa 20/7 terpaksa dilakukan pembongkaran,”tegas Jurnalis yang didampingi Kasie Operasi dan Penegakan hukum Bambang BW dan Kasie Pembinan dan ketertiban masyarakat Effendi saat pembongkaran pagar dan bangunan di Jl.Pancoran I RT.03/06 Kel.Pancoran Jakarta Selatan.

Dikesempatan sama Wakil Walikota Jaksel Anas Efendi mengatakan bangunan yang menyalahi peraturan dan tidak punya izin harus secepat direspon dengan melaksanakan penertiban bangunan, yang tidak mempunyai izin tersebut. Penertiban pagar dan bangunan yang terletak di jalan Pancoran 1 RT.03/06 kel.Pancoran perlu dilaksanakan karena melanggar ketentuan yang berlaku.