Pemerintahan Kota Adm. Jakarta selatan melalui Kantor Kepegawaian Kota mengadakan Sosialisasi, Mekanisme Penyelesaian Kasus Disiplin PNS dan Peraturan Gubernur Nomor 212 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Jasa Lainnya Orang Perorang Bagi Pegawai di Lingkungan Walikota Adm. Jakarta Selatan. Di R.Serbaguna(15/11)
Sekretaris Kota Adm. Jakarta Selatan, Desi Putra mengatakan kegiatan ini sudah sering sekali dilaksanakan tetapi yang terpenting itu implementasinya. Kita harus memberlakukan ketegasan.
“Tolong kepada bapak ibu implementasinya yang kita perlukan. Seperti saat ini banyak sekali masalah disiplin kita harus cek cek kasusnya case by case.
harus ada ketegasan dan komitmen bersama untuk dapat mencapai disiplin PNS yang optimal,”katanya saat membuka sosialisasi, Selasa (15/11).
Kita mulai dari diri kita dulu untuk berlaku disiplin. Kita harus bangga menjadi PNS DKI Jakarta yang secara beban dan jam kerjanya sama dengan PNS daerah lain namun kita diberikan penghargaan yang jauh lebih tinggi dalam bentuk TKD sesuai dengan jabatan fungsional masing masing.
Sebagai gambaran agar kiranya menjadi perhatian saudara bahwa pada tahun 2016 terdapat sebanyak 40 PNS yang telah dijaguhi hukuman disiplin dan lebih menyedihkan lagi 10 diantaranya terkena hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian sebagai PNS.
Kepala Kantor Kepegawaian Kota Adm. Jakarta Selatan, Meiyana Sulistyaningsih mengatakan, kegiatan sosialisasi kepegawaian ini dimaksudkan untuk memberikan pendalaman materi tentang mekanisme Penyelesaian Kasus Disiplin PNS dan Peraturan Gubernur Nomor 212 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Jasa Lainnya Orang Perorang Bagi Pegawai di Lingkungan Walikota Adm. Jakarta Selatan. (HUMAS JS)