p2t-jaksel-bayar-ganti-rugi-jorr-w2-tahap-5

Untuk yang ke 5 kali pembayaran ganti rugi Jakarta Outer Ring Road West 2 (JORR W2) dilakukan. Ganti rugi 100 bidang tanah bangunan milik warga yang terkena proyek JORR,  dana yang dikucurkan sekitar Rp 50 Milyar. Dengan rincian  33 bidang di Petukangan Utara dan 67 bidang di Petukangan Selatan. “Saat ini ada juga 100 bidang lagi yang masih dalam penelitian dan verifikasi.

Ketua Tim Pembebasan Tanah Kementrian Pekerjaan Umum, Ambardy Effendy, mengatakan akan menyusul untuk pembayaran 100 bidang tanah lagi, ""Dalam waktu dekat akan kita bayarkan juga,” jelas Ambardy saat pembayaran tahap ke-5 di kantor walikota, Selasa (22/3). Dikatakan Ambardy, dari 790 bidang tanah yang dibebaskan, pihaknya telah membayarkan sekitar 498 bidang atau sekitar 63 persen bidang tanah.  ""Total dana yang telah dikucurkan sebesar Rp 400 milyar,” jelasnya.

Ketua Panitia pembebasan tanah (P2T) yang didampingi Asisten LH Triwahyunindiah, berjanji akan berupaya keras agar lahan yang belum mendapat ganti rugi secepatnya mendapat ganti rugi. Ia menargetkan pertengahan 2011 proses ganti rugi bisa selesai. Dengan begitu pembangunan fisik proyek JORR W2 bisa dimulai. Syamsudin Noor menegaskan target pembebasan lahan JORR W2 selesai pada Mei tahun ini. Sementara rencana pembangunan sendiri bakal dilakukan pada 2012. Untuk mengantisipasi ketidaksepahaman dengan warga pihaknya juga membuka posko di RW 01 Petukangan Selatan.

""Kita memang terkendala dengan beberapa warga yang masih belum menyetujui harga ganti rugi lahan ini, untuk itu kita buka posko. Selain itu ada di Kelurahan Ulujami, ada empat bidang yang masih sengketa dan tanah wakaf. Untuk itu harus diproses lewat badan wakaf terlebih dahulu,” terangnya.