Orari Jakarta Selatan gelar Musyawarah Lokal ke Dua, dengan tema "Bangga menjadi Anggota ORARI yang Handal dan Berguna Bagi Masyarakat" di ruang serbaguna kantor walikota Jakarta Selatan, Minggu (15/1)
Kasi KIP Sudin Kominfo dan Statistik Jakarta Selatan, Mardani dalam sambutannya mengatakan Orari sebagai organisasi yang di akui pemerintah dengan terbitnya PP 21 / 1967 pada tanggal 9 Juli 1968, menunjukan bahwa pemerintah secara langsung mengakui keberadaan orari.
Keberadaannya juga diatur oleh Badan Internasional yang mengatur telekomunikasi yang menggunakan frekuensi radio, yaitu Internasional telecommunication union (ITU) dan International Amateur Radio Union ( IARU)
“Penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah. Dengan mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil hasilnya serta radio dapat meningkatkan hubungan antar bangsa. “ujarnya
"Diharapkan ORARI dapat menginformasikan kepada masyarakat, pembangunan di Jakarta Selatan yang berorientasi kepada pelayanan publik,” jelas Mardani. (KIP JS)