
Sebanyak 528 usulan menjadi pembahasan dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan Mampang Prapatan, yang digelar di Ruang Pola Kantor Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kamis (1/3).
Musrenbang yang diikuti oleh seluruh RT, RW Lurah, LMK, FKDM dan tim teknis terkait itu dibuka secara langsung oleh Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Tri Kurniadi.
Didampingi Camat Mampang Prapatan Asril Rizal, Kepala Suku Badan Perencanaan Pembangunan Jakarta Selatan, Herwansyah, serta instansi terkait lainnya, Wali Kota Tri Kurniadi dalam sambutannya mengatakan, 528 usulan tersebut merupakan salah satu tahapan untuk RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) di 2019.
Selain itu, dalam sambutannya Tri Kurniadi berharap semua usulan yang diusulkan oleh warga harus lah berdasarkan kebutuhan, bukan keinginan. Kurniadi juga mengimbau kepada warga tidak mengusulkan hanya seputar fisik saja, tetapi usulan yang non fisik juga harus diperhatikan.
"Jangan terfokus hanya masalah pembangunan fisik saja. Coba usulkan yang non fisik, seperti kebudayaan, pembangunan SDM, atau pelatihan-pelatihan," tuturnya.
Tri Kurniadi juga mengingatkan kepada para camat, agar mengumumkan hasil Musrenbang Kecamatan di papan pengumuman kantor kecamatan setelah pelaksanaan Musrenbang Kecamatan.
"Karena Musrenbang ini merupakan salah satu tahapan dari proses Musrenbang Provinsi DKI Jakarta yang tujuannya untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan usulan rencana pembangunan di wilayah kelurahan, yang diintegrasikan dengan pembangunan di wilayah kecamatan," imbuhnya.
Sementara itu, Camat Mampang Prapatan Asril Rizal mengungkapkan, 528 usulan tersebut merupakan hasil rembuk RW yang dilanjut ke Musrenbang Kelurahan. Adapun jumlah usulan dari masing-masing kelurahan antara lain Kelurahan Tegal Parang 177 usulan, Kelurahan Mampang 106 usulan, Kelurahan Pela Mampang 96 usulan, Kelurahan Kuningan Barat 31 usulan dan Kelurahan Bangka 118 usulan.
"Total usulan 528 dan jenis usulan yakni fisik 345 usulan dan non fisik 183 usulan," tandasnya. (KIP JS)