Dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan dan pemerintahan yang sangat berperan adalah sumber dana dari sektor Pajak Daerah. Mengingat Jakarta Selatan tidak memiliki sumber daya alam maka potensi pajak daerah menjadi penerimaan andalan.
Ditetapkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah mengamanatkan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan menjadi pajak daerah, maka Jakarta Selatan memperoleh perluasan obyek pajak daerah sebagai sumber penghasilan tambahan,”kata Anas Efendi walikota Jakarta Selatan didampingi Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan Edy Kismantoro saat sosialisasi Pendaerahan PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) bagi perangkat Kecamatan, Kelurahan dan RT/RW di Jakarta Selatan, Rabu (5/12).
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) adalah pajak yang dikenakan atau dipungut kepada orang pribadi atau badan yang memperoleh manfaat atau kenikmatan dari tanah dan atau bangunan, wajarlah apabila setiap orang yang memanfaatkan segala sesuatu yang berkaitan dengan bumi dan bangunan wajib untuk dikenakan pajak,”tegas Anas.
Pada tahun 2013 pengelolaan PBB akan dikelola oleh Pemerintahan Daerah, hal ini harus dipersiapkan secara maksimal guna mencapai optimalisasi penerimaan asli daerah. Jakarta Selatan untuk peralian PBB P2 yang dikelola Pemda sudah siap dengan sarana dan prasarana, perangkat, SDM termasuk sistemnya.
Upaya terus kita tingkatkan seperti sosialisasi pada masyarakat untuk patuh dan taat membayar pajak serta mengimformasikan bahwa PBB ini dikembalikan ke Pemda dan hasilnya dimanfaatkan Pemda kembali ke masyarakat, tentunya untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan,”ujar Anas Efendi.
Sri Sutarsih Kabag Tata Pemerintahan Jakarta selatan mengatakan bahwa target penerimaan PBB tahun 2012 di Kota Administrasi Jakarta Selatan sebesar Rp 771.926.596.000,- dan sampai Oktober 2012 telah mencapai target yaitu sebesar Rp 840.930.611.527,-atau sekitar 108,94 % sudah melebihi target. Dan tujuan kegiatan ini adalah upaya memberikan pemahaman terhadap perangkat kecamatan, kelurahan dan RT/RW dalam menyongsong Pendaerahan PBB Perdesaan dan Perkotaan guna mengoptimalkan penerimaan daerah.