Guna meminimalisir Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Pemkot Jakarta Selatan melalui Sudin Sosial Jakarta Selatan mengerahkan 100 petugas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan.
Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan, Mursidin Nasir mengatakan "Kita punya 100 petugas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) yang tersebar di 11 titik di wilayah Jakarta Selatan yang bekerja dalam dua shift, dari pagi jam 07.30 hingga jam 15.00 dan jam 15.00 sampai jam 23.00 disitulah kita dapat meminimalisir pergerakan PMKS” kata Mursidin, Selasa (6/12/2016).
11 Titik rawan itu diantaranya, Traffic Light (TL) Fatmawati, TL Pondok Indah, TL Pancoran, TL Kalibata, Patung Pemuda, CSW, Pasar Minggu, Blok M dan titik lainnya di Jalan Protokol. Mursidin juga menambahkan sering kali kegiatan penjangkauan PMKS justru berada di permukiman padat penduduk, dengan sasaran pedagang asongan, pengemis, pengamen, maupun orang terlantar akibat tidak ada keluarga yang merawat para penyandang masalah sosial.
“Ini sesuai Kepgub 53 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Petugas P3S yang mengamanatkan bahwa terdapat zona I yakni Jalan Protokol, zona II Jalan Provinsi dan zona III Jalan Lingkungan. Namun, untuk zona II dan III tidak semua terpantau karena masih terbatas SDM P3S," tambah Mursidin.
“Meskipun tugas P3S di 11 titik rawan, namun penjangkauan dan pelayanan PMKS tidak mengenal batas, ruang dan waktu. Pada prinsipnya, pihaknya siap menerima pengaduan masyarakat terkait pelayanan dan pertolongan kepada masyarakat Jakarta agar bebas PMKS. Dan dengan adanya kendaraan operasional yang dapat menjangkau daerah lebih luas lagi seperti Bangka, Kemang, Kebayoran Lama kita terus bergilir”, tegas Musidin. (HUMAS JS)