mengganggu-ketertiban-11-lokasi-pkl-binaan-ditutup

Sebanyak 11 lokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) binaan resmi Pemkot  Jakarta Selatan atau dikenal dengan sebutan JS ditutup Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP)Jakarta Selatan. Hal ini dikarenakan lokasi JS yang ditempati sekitar 302 PKL tersebut merupakan area publik sehingga mengganggu ketertiban umum

Kasudin KUMKMP Jakarta Selatan, Doddy S Geso, mengatakan ""Penutupan ke-11 PKL binaan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2010 tentang Penetapan Lokasi Usaha Mikro Pedagang Kaki Lima serta Keputusan Walikota Jakarta Selatan Nomor 27 Tahun 2011 tentang Penetapan Lokasi Sementara Usaha Mikro Pedagang Kaki Lima di Jakarta Selatan,” katanya, Senin (24/1)

""Ke-11 pedagang binaan yang ditutup tersebut yakni JS 03 di Kelurahan Menteng Dalam, JS 04 di Kelurahan Tebet Barat, JS 10 di Kelurahan Menteng atas, JS 15 dan JS 16 di Kelurahan Rawa Barat, JS 22 dan JS 24 di Kelurahan Gunung, JS 31 di Kelurahan Kramat Pela, JS 32 di Kelurahan Melawai, JS 38 di Kelurahan Srengseng Sawah, serta JS 39 di Kelurahan Pancoran. Para pedagang di tempat itu, terhitung sejak 12 Januari 2011 tidak diperkenankan lagi membuka usahanya,” terang Doddy.

""Kami sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang. Setelah penutupan mereka bisa langsung pindah ke lokasi binaan di Pasar Minggu,"" kata Doddy S Geso. Dijelaskannya, JS yang ditutup tersebut selama ini digunakan untuk berbagai jenis usaha seperti makanan dan minuman, air ledeng, dan tanaman hias.

Setelah menutup 11 lokasi PKL binaan itu, pihaknya lanjut Doddy juga akan menutup lokasi pedagang lainnya. Sebab, masih ada sebanyak 17 JS di Jakarta Selatan. Ke-17 JS tersebut meliputi JS 05 di Kelurahan Manggarai, JS 06 di Kelurahan Bukitduri, JS 07 di Kelurahan Setiabudi, JS 08 di Kelurahan Mentengatas, JS 09 di Kelurahan Karet Kuningan, JS 11 di Kelurahan Pasar Manggis, JS 13 di Kelurahan Ragunan, JS 14 di Kelurahan Rawa Barat, JS 19 di Kelurahan Selong, JS 20, JS 21, dan JS 23 di Kelurahan Gunung, JS 29 di Kelurahan Kramatpela, JS 35, JS 36, dan JS 37 di Kelurahan Pulo, serta JS 40 di Kelurahan Rawajati.

""Setelah lokasi PKL itu ditutup, kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menjaga serta membongkarnya,"" tegasnya.