menara-tidak-ada-ijin-di-jalan-intan-cilandak-barat-dibongkar

NamePemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melakukan penertiban menara Makro (makrocell) XL Axiata di jalan Intan C 8 RT. 07 RW. 02, kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak Jakarta selatan, senin (18/12).

Asisten Pemerintahan Edy Suherman di dampingi Kasatpol PP  Jakarta Selatan Ujang Harmawan memimpin kegiatan penertiban menara tersebut.

“Di sela-sela  pembongkaran menara Edy Suherman mengatakan pembongkaran ini sudah sesuai SOP  menurut Pergub Nomer 14 tahun 2014, ada beberapa hal yang tidak di gubris oleh pemilik menara ini,”ujarnya, Senin (18/12).

Menara ini di bangun tanpa izin juga menara ini di bangun di luar zona menara yang dilarang untuk dibangun dan diprotes warga.  Pemilik bangunan protes ke gubernur kemudian oleh Pemkot Jakarta Selatan di tindak lanjuti.

Hal ini disebabkan pemilik bangunan keberatan dengan adanya menara ini dan kita sudah rapat serta meminta pemilik banguan agar membongkar menara tersebut. Pemkot  Jakarta Selatan sudah mengeluarkan SP 1,SP2 dan SPB sesuai SOP,” tegas Edy.

Sementara Kasatpol PP  Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan pembongkaran menara ini untuk menegakkan aturan dalam pendirian menara telekomunikasi, yang berada di luar zona menara maupun yang tidak memiliki perizinan ditambah lagi karena pemilik rumah protes dengan keberadaan menara tersebut.

Keberadaan menara ini sebelumnya milik PT XL   tersebut namun rumah ini di jual kepada GRAHA AMP, dan dari pihak graha AMP keberatan dengan adanya menara ini.

Dari perjanjiannya menara ini sudah dari tahun 2011 dan sekarang pemilik baru mengusulkan kepada gubernur agar menara ini di tertibkan penertiban ini melibatkan 92 orang yang terdiri dari Satpol PP, TNI, POLRI, PJU, Bina Marga, Damkar dan PPSU. (HUMAS JS)