melanggar-gsb-bangunan-dibongkar

Tindakan tegas terus dilakukan petugas Suku Dinas (Sudin) Pengawasan dan Penertiban Bangunan (Sudin P2B) Jakarta Selatan terhadap bangunan yang melanggar izin. Seperti yang dilakukan bangunan satu lantai Showroom Mobil 88 di Jalan TB Simatupang, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Rabu (16/6).

Petugas terpaksa membongkar bangunan tanpa izin itu, setelah pemilik bangunan tidak mengindahkan surat peringatan yang telah diberikan petugas. Pihak Sudin P2B Jakarta Selatan telah melayangkan Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan Pekerjaan (SP4) nomor 431 tanggal 10 Mei dan telah disegel sejak 3 Juni. Namun, hingga Surat Perintah Bongkar terbit pada 8 Juni, pemilik tidak menggubris teguran tersebut.

Hingga SPB kita keluarkan pemilik tetap terus melakukan pembangunan, sehingga kita bongkar paksa. Namun tidak ada perlawanan dari pemilik saat kita datang dan membongkarnya,"" kata Sugiarto, Kepala Seksi Peneriban P2B Jakarta Selatan, Rabu (16/6).

Bangunan yang baru berdiri rangkanya tersebut, selain tanpa izin juga melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB). Seharusnya GSB di lokasi tersebut selebar 10 meter dari dinding jalan. Namun pemilik hanya menyisakan sekitar 3 meter saja. ""Kemungkinan bangunan tersebut akan digunakan sebagai lahan parkir, karena di sebelahnya juga sedang dibangun gedung perkantoran,"" terangnya.

Dalam penertiban tersebut, Sugiarto menerjunkan 45 petugasnya, 35 diantaranya merupakan tukang bangunan. Selain itu, untuk membongkar bangunan Sudin P2B Jakarta Selatan menggunakan peralatan las. Karena konstruksi bangunan yang tersbuat dari tiang-tiang besi. Pembongkaran diusahakan hari ini selesai dilakukan,"" katanya.

Sugiarto menambahkan pengawasan terhadap bangunan bermasalah di wilayah Jakarta Selatan akan terus dilakukan. Untuk bangunan-bangunan bermasalah akan segera dilayangkan surat pemberitahuan. ""Jika kedapatan bangunan itu bermasalah pasti akan langsung kita tindak,"" tegasnya.