Jakarta sebagai pusat dari segala pusat kehidupan nasional dengan penduduk yang padat dan bermacam-macam suku bangsa serta berbeda agama, sangat mudah akan terjadi permasalahan sosial, etnis maupun keyakinan. Kondisi ini harus diantisipasi karena dapat mengganggu kondusivitas daerah termasuk pemahaman masyarakat.
Wakil Walikota Jakarta Selatan, Anas Efendi, mengatakan ""Sosialisasi SK Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9-8 Tahun 2011 adalah dalam rangka pembinaan kerukunan beragama,” katanya saat membuka acara Peningkatan Pemahaman peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9-8 tahun 2011 Kota Adm Jaksel di kantor walikota Jaksel, Selasa (29/3).
""Dengan adanya sosialisasi ini masyarakat diharapkan dapat mengerti sehingga menghargai agama satu dengan agama yang lain, sesuai dengan kepercayaan masing-masing dan intinya memahami semua aturan yang ada. Kalau semua dilakukan sesuai agama masing-masing maka umat yang ada di Indonesia akan damai dan harmonis hidup berdampingan,” jelasnya.
""Kemudian mengenai pendirian tempat ibadah kita harapkan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku baik dari tata kota, planologi dan harus ada rekomodasi dari Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) yang di dalamnya ada tokoh-tokoh agama, setelah itu baru kita urus izinnya.""
Sementara Kepala Kesbangpol Jakarta Selatan Taufan Bakri tujuan dan maksud kegiatan ini adalah untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan para peserta mengenai maksud dan tujuan SKB Menteri tersebut, serta menyamakan pemahaman antara pengurus RW, pengurus RT, Tokoh Masyarakat dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang timbul di lingkungan tinggal masing-masing.
Kegiatan ini dilakukan selama dua hari, 29 dan 30 Maret, dengan narasumber Wakil Walikota, Zainal Musappa Kepala Kesbangpol Prov. DKI Jakarta, Abdul Mufti Ketua FKUB dan Dr Matri Amir Akademi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.