masih-sengketa-24-bidang-jorr-w2-diserahkan-ke-pengadilan

Sebanyak 24 bidang tanah untul lahan Jakarta Outer Ring Road (JORR) West II, di Jakarta Selatan akan dikonsinyasi ke pengadilan. Sebab ke-24 lahan tersebut saat ini dalam sengketa kepemilikan. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah proses pembayarannya.

Ketua Tim Pengadaan Tanah Kementrian Pekerjaan Umum, Ambardy Effendy, mengatakan karena lahan-lahan tersebut dalam sengketa untuk menyelesaikannya kita serahkan ke pengadilan. Ia merinci dari 24 bidang tersebut, dua bidang beradai Kelurahan Petukangan Selatan, tiga bidang di Kelurahan Ulujami, dan 19 bidang lainnya berada di Kelurahan Petukangan Selatan.

""Paling banyak di Kelurahan Petukangan Selatan yang mencapai 19 bidang tanah,"" kata Ambardy, saat pembayaran lahan JORR West II, di Ruang Sebaguna, Kantor Walikota Jakarta Selatan, Jumat (11/2).

Ia menambahkan saat ini ke-24 bidang tanah tersebut dalam proses pemberkasan. Namun demikian hingga target selesai pembebasan pada Maret-April mendatang, jumlah bidang yang dikonsinyakan diperkirakan akan bertambah. Sebab masih ada pula beberapa warga yang menuntut pembayaran ganti rugi lebih besar dari yang telah ditetapkan. ""Kita perkirakan jumlah yang dikonsnyansi hingga Maret mencapai 10 persen,"" tambahnya.

Ketua Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Jakarta Selatan, Syamsudin Noor, mengatakan hingga saat ini, sudah 310 bidang tanah yang telah dibebaskan dari 790 bidang. Setelah adanya Keputusan Gubernur Nomor 1907 tahun 2010 tentang perubahan ganti rugi tanah untuk pembangunan JORR W II, di Jakarta Selatan sendiri telah mencapai tahap ke-3 pembayaran.

Ia merinci pada tahap I telah dibayarkan 60 bidang dan tahap ke II sebanyak 150 bidang. ""Untuk pembayaran tahap ke III ini kita bayarkan 64 bidang dengan total pembayaran RP 35 miliar,"" kata Syamsudin yang juga menjabat Sekretaris Kota Jakarta Selatan.