Untuk memberikan perlindungan serta kenyamanan terhadap konsumen jajaran Pemkot Jakarta Selatan mengadakan pengawasan barang beredar di Pasar tradisionil Blok A, hari-hari Swalayan dan Ranch Market Dharmawangsa, Kamis (22/12)
Hasilnya, petugas berhasil menemukan makanan kecil produk impor yang tidak ada label komposisi dalam bahasa Indonesia. Managemen langsung ditegur agar segera membenahi barang-barang tersebut dan diberi label yang berlaku, ini penting kita lakukan karena kita harus melindungi masyarakat dari berbagai macam produk yang kadarluarsa karena sekarang ini ketelitian dan perlindungan konsumen perlu kita tingkatkan,”kata Kasudin KUKM dan Perdagangan Jakarta Selatan Doddy S Geso saat sidak di Ranch Market Dharmawangsa, Kamis (22/12).
Doddy s Geso mengatakan, adapun langkah yang diambil bila supermaket kedapatan barang kedaluwarsa, Pemkot Jakarta Selatan akan melaporkan ke Gubernur lebih dulu serta memberikan teguran secara lisan maupun tertulis pada management supermarket. Jika kemudian dilain hari masih ditemukan makanan atau minuman bermasalah maka akan diberikan tindakan tegas dengan membawa kasus tersebut ke pengadilan karena dinilai melanggar UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Saat sidak di pasar tradisional Pasar Blok A tidak ditemukan daging ayam dan daging sapi yang berformalin serta zat negatif lain, setelah hasil uji lab yang didakan dilapangan. Pengawasan dilakukan secara terpadu yaitu Sudin KUKM dan Perdagangan, Dinas KUKM Provinsi DKI Jakarta dan Balai POM DKI Jakarta,”terangnya