lvri-dalam-kiprahnya-selama-46-tahun-belum-pernah-mendapat-bantuan-pemerintah

Legium Veteran Republik Indonesia (LVRI) keberadaannya sudah 46 tahun sebagai pejuang kemerdekaan Republik Indonesia, yang ditetapkan dengan Undang-undang. Pertama Undang-undang nomor 7 Tahun 1967 yang dirubah menjadi Undang-undang nomor 15 Tahun 2012. Belum pernah mendapat bantuan dari Pemerintah.

Pada umumnya organisasi yang didirikan berdasarkan UU Pemerintah wajib membiayai dan wajib membina, tapi sampai saat ini legium veteran belum pernah mendapat batuan dari APBN maupun APBD.  jadi berdiri sendiri tidak sama dengan organisasi lain yang didirikan berdasarkan UU, mereka diberikan APBN atau APBD,”kata ketua pelaksana Pengukuhan Pengurus DPC LVRI Jakarta Selatan M. Mangentang, Rabu (28/8).

Mangentang di kepengurusan yang baru menjadi sekretaris,  katakan itu yang agak tidak mengerti dan timbul pertanyaan kenapa legium veteran tidak mendapat bantuan anggaran. Mungkin veteran dianggap sudah bau tanah artinya hampir almarhum barangkali itu, kesalnya. Kenapa veteran sebagai lembaga yang didirikan berdasarkan UU tidak ada perhatian bahkan nyaris tidak ada dalam katagori kiprah kita pada pemerintah,”tegasnya.

Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan Tri Djoko Sri Margianto menambahkan berkaitan dengan keluhan atau kritikan, terus terang masalah ini langsung saya tanggapi dengan SMS pada temen Kapemko untuk mengecek. Jadi betul ini, mungkin tidak ada komunikasi. Memang sudah saya cek dianggaran di APBD itu dimungkinkan dalam bentuk sekarang ini hibah,”ujarnya.

Hibah itu diajukan ke BPKD dan usulannya diajukan Sekda tembusannya ke Kesmas, Sekda Provinsi, Bapeda, BPKD dan Kesbangpol. Jadi ada alokasi yang bisa diambil untuk ini berupah hibah,”tegasnya.

Terpilih dalam pengukuhan pengurus DPC LVRI periode 2013-2018 adalah Hartanto Anggodigdo menggantikan ketua pengurus lama Haryono Achmad  yang dilantik langsung ketua DPD LVRI DKI Jakarta Purnawirawan CPM H.W Sriyono.