Lomba Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) tingkat Kota tahun 2010 diikuti 10 peserta dari seluruh kecamatan yang ada di Jakarta Selatan dan dibagi dua grup dengan urutan 1 dan 2 akan bertarung silang dengan grup lainnya untuk menentukan juara.
Pemenang akan dapat piala dan mewakili Jakarta Selatan ke tingkat Provinsi DKI Jakarta sedangkan materi bahan pertanyaan adalah UUD 1945, UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum dan Perda Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan Syamsudin Noor mengatakan lomba keluarga sadar hukum (Kadarkum) merupakan salah satu upaya di dalam memasyarakatkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum bagi masyarakat maupun aparat penyelenggara negara.
Dengan diadakan kegiatan lomba Kadarkum tingkat Kota ini akan tercipta budaya hukum yang lebih baik di segala lapisan masyarakat serta semakin meningkatnya partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan,”katanya saat membuka lomba Kadarkum di kantor walikota Jaksel, Kamis (16/12).
Sementara Kabag Hukum Jakarta Selatan Zulkifli Said mengatakan lomba kadarkun diadakan adalah salah satu upaya kita untuk menyebarluaskan peraturan perundangan pada masyarakat. Dan ini lebih mengerucut karena pada kelompok atau keluarga lebih tepat sasaran, karena keluarga yang menjadi tujuan kita.