lhkpn-cegah-korupsi-di-jakarta-selatan

NamePemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, mengadakan Rapat Tata Cara Pengisian e-Filling LHKPN ( Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara), di Ruang Rapat Wali Kota Jakarta Selatan, Kamis (1/3). Pengisian LHKPN ini, juga merupakan upaya pencegahan korupsi di lingkungan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.

"Dengan mengisi LHKPN, korupsi dapat dicegah karena laporan harta kekayaan yang dimiliki dapat diketahui secara langsung," ujar Plt Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan H.Mamur, saat membuka kegiatan tersebut.

Mamur menjelaskan, kegiatan ini digelar, karena LHKPN telah memiliki sistem baru dalam pengisiannya. Sehingga diharapkan para pejabat pemda khususnya di lingkungan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, dapat mengerti dan segera memperbarui LHKPN masing-masing.

"Sistem pengisian LHKPN sudah baru yaitu mengunakan email. Selain itu, petunjuk teknis pelaporannya sudah bersifat elektronik dan harus segera diperbarui. Oleh karenanya, para pejabat yang hadir wajib mengingatkan para bendaharanya untuk melaporkan harta yang dimiliki kepada KPK," tuturnya. Sementara Kepala Bagian Tata Laksana dan Kepegawaian Jakarta Selatan, Zulkifli Said, mengingatkan bahwa pelaporan harta kekayaan tidak lah gampang.

"Sekarang memasuki tahap sosialisasi teknisnya, dan waktu yang tersisa tinggal 30 hari dari sekarang dan harus selesai melaporkan harta kekayaannya. Apapun bentuk kekayaan yang dimiliki harus dilaporkan. Karena dengan melaporkan harta kekayaan itu, posisinya akan berada di posisi aman, dan jika tidak dilaporkan akan menjadi beban si pemilik harta dengan adanya pemerikasaan mendadak atau sidak dari KPK," pungkasnya. (KIP JS)