Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Tri Kurniadi memberikan sambutan pada kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Minuman Keras (Miras) di Mapolres Jakarta Selatan, Jl. Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (23/5).
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Minuman Keras dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1438 H itu dihadiri oleh Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol. Iwan Kurniawan, Dandim 05/04 Jakarta Selatan Ade Rony Wijaya, Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel, Ketua Pengadilan Negeri Jaksel, BNNK Jaksel, Tokoh Agama Jakarta Selatan dan tokoh masyarakat.
Dalam kesempatan itu Kurniadi mengatakan, negara Indonesia melalui Presiden Joko Widodo telah menyatakan perang terhadap narkoba dan minuman keras. Menurut Kurniadi, peredaran narkoba dan minuman keras sudah semakin pesat sehingga membuat banyak pihak merasa cemas. "Saat ini, narkoba serta miras sudah sangat mudah untuk didapati tidak hanya oleh orang dewasa saja, namun anak-anak pun juga mulai ikut merambah," katanya.
Bisnis haram ini, lanjut Kurniadi tidak mengenal status sosial baik itu PNS, TNI, maupun POLRI. "Tentu pemerintah harus segera mengambil tindakan antisipasi agar kejadian ini tidak terus berkembang," tuturnya.
Dengan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Miras kali ini Kurniadi menegaskan, Pemerintah Kota Jakarta Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan bersama seluruh warga masyarakat Jakarta selatan harus saling bahu-membahu untuk tidak main-main dalam memerangi narkoba dan miras. "Jangan ada lagi yang coba-coba untuk mencari keuntungan dengan menjual barang haram di Jakarta Selatan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Vivick Tjangkung merincikan, dalam kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Minuman Keras berbagai merk tersebut telah diamankan dari pedagang klontong, Bar serta Lounge di wilayah hukum Jakarta Selatan. "Sebanyak 9.279 botol akan kami musnahkan pada kesempatan ini, dengan estimasi harga rupiah sebesar Rp.588.087.000," katanya.
Vivick juga menjelaskan jika semua barang bukti yang dimusnahkan itu telah diamankan oleh masing-masing polsek di Jakarta Selatan. "Pemusnahan miras dilakukan dengan cara menggilas menggunakan Stone hingga benar-benar hancur botol miras tersebut, dan tidak bisa dikonsumsi lagi," tandasnya. (KIP JS)