kpkd-jaksel-gelar-bimtek-aplikasi-e-spt-dan-e-bku

NameWalikota Jakarta Slatan Tri Kurniadi membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi pelaporan Pajak e-SPT dan Aplikasi pelaporan Buku Kas Umum (e-BKU) bagi Bendahara di lingkungan Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan di Ruang Pola kantor walikota Jaksel, Kamis (18/2).

Saat ini pelaporan pajak pusat menuju sistem pelaporan secara elektronik dengan berbasis internet antara lain e-SPT, e-faktur, e-Filing, e-Billing. Sistem ini sejalan dengan upaya Pemda DKI Jakarta untuk mewujudkan sistem pelaporan pemerintah elektronik real time yang akuntabel dan terbuka, begitu juga terhadap pembukuan penerimaan dan pengeluaran belanja pada BKU yang berbasis Eletronik (e-BKU).

“Untuk itu Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah mengadakan Bimbingan Teknis untuk bendahara di lingkup Pemda Kota Adm. Jakarta Selatan. Bimtek ini merupakan sarana strategis guna memberikan pemahaman dan keahlian kepada peserta khususnya bendahara, tentang Aplikasi Pelaporan Pajak e-SPT dan Pelaporan Buku Kas umum (e-BKU),”kata Tri Kurniadi didampingi Kepala Kanwil DJP Jaksel Bambang Tri Mulyanto dan Kepala KPKD Busro saat membuka acara Bimtek Aplikasi e-SPT dan E-BKU di Ruang Serbaguna kantor walikota Jaksel, Kamis (18/2).

Melalui pemahaman ini peserta diharapkan mampu melaksanakan proses pelaksanaan kewajiban pelaporan pajak, terkait pemotongan dan pemungutan pajak atas belanja pegawai barang dan jasa secara benar lengkap sesuai aturan. Tidak bisa dipungkiri selama ini sektor pengadaan barang/jasa rentan tindak pidana korupsi.

“Tri tegaskan kepada para bendahara bahwa kesalahan atau kelalaian dalam melakukan pemotongan/pemungutan pajak negara yang mengakibatkan setoran atau pelaporan pajak terlambat atau tidak dilaporkan akan mendapat sanksi denda, tanggung jawab bendahara,”tegasnya. (HUMAS JS)