Pemerintah Kota Adm Jakarta Selatan melalui sekretariat Korpri Kota Adm Jakarta Selatan mengadakan acara Pembekalan hukum bagi anggota Korpri Kota Administrasi Jakarta Selatan di R.pola kantor walikota Jakarta Selatan, Selasa (31/5). Yang bertujuan sebagai pensosialisasian dari undang undang nomor 5 tahun 2014, tentang aparatur sipil negara.
Asisten Pemerintahan Jayadi mengatakan melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para anggota Korpri terhadap UU-ASN, tentang peran dan fungsi Korps Pegawai, tentang perlindungan hukum dan advokasi kepada Anggota Korpri.
“Sudah seharusnya seluruh PNS mengubah paradigmanya menjadi aparatur sipil negara yang profesional dan handal sebagai penyelenggara pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel serta mampu memberikan pelayanan yang prima,”tegasnya. (HUMAS JS)