kini-masyarakat-bisa-berbelanja-sambil-mengurus-dokumen-perizinan

Kini, masyarakat Jakarta Selatan bisa mengurus dokumen perizinan mereka sambil menikmati akhir pekan di pusat-pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Sebab, Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Selatan membuka pelayanan perizinan di pusat Perbelajaan Blok M, untuk pertama kalinya dengan gratis, kecuali izin yang dipersyaratkan dengan keputusan Gubernur atau Perda.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat hadir untuk membuka Pelayanan Satu Pintu (One Day Service) yaitu pelayanan selesai sehari bahkan hanya 45 menit kalau semua persyaratan lengkap bisa langsung selesai,” katanya didampingi Syamsuddin Noor Walikota Jakarta Selatan dan Kasatlak PTSP Kec. Kebayoran Baru Chairul Bahaiqi saat membuka PTSP One Day Service di Blok M Square, Sabtu (30/5)

""Saya sambut gembira terobosan yang dilakukan anak muda dalam mendekatkan pusat pelayanan kepada masyarakat. Meskipun hari libur, tapi bagi birokrasi di DKI Jakarta tidak ada hari libur. Mereka harus tetap melayani dengan hati. Melayani sejak anak dalam kandungan sampai orang meninggal dunia semua dilayani juga. Cara ini untuk mendekatkan fasilitas pelayanan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurut Djarot, dalam usia Jakarta yang sebentar lagi 488 tahun pelayanan kepada masyarakat harus terus meningkat dan juga cepat. ""Sudah mau setengah abad, apabila pelayanan tidak baik dan cepat, memalukan kita,” tegasnya.

""Jadi masyarakat bisa mengurus dihari libur kerja, sambil berbelanja. Tapi pesan saya jangan coba menyuap petugas kami, dan sebaliknya apabila ada petugas yang ingin disuap catat foto kemudian laporkan dengan buktinya,"" jelasnya

Kepala BPTSP DKI Jakarta Nur Samsi Hidayat mengatakan Program PTSP yang bernama One Day Service ini rencananya dilakukan secara berkala di tempat-tempat umum pada akhir pekan. Nantinya tidak hanya di Blok M Square juga akan ada di pasar-pasar, dan akan kita tindak lanjuti terus juga di titik lainnya.

Untuk diketahui, PTSP merupakan upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyederhanakan layanan perizinan dan nonperizinan. Sistem ini sudah dirintis sejak pertengahan 2013 lalu dan disahkan keberadaannya melalui Perda Nomor 12 Tahun 2013 mengenai Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Namun, baru pada 2 Januari lalu instansi khusus yang melayani PTSP dibentuk dengan nama Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP). Pembentukan badan ini bertujuan agar semua pelayanan perizinan dan nonperizinan dapat dilaksanakan pada satu tempat dan berakhir di tempat yang sama.

Layanan proses pengurusannya diharapkan menjadi lebih efektif dan efisien baik dari sisi prosedur, waktu, maupun biaya. Layanan yang diberikan BPTSP antara lain di bidang perumahan, pekerjaan umum, penataan ruang, perhubungan, lingkungan hidup, pendidikan, kesehatan, dan pertanahan,” tegasnya.