kesbangpol-jaksel-sosialisasikan-permen-dalam-negeri-nomor-33-tahun-2012

Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 33 Tahun 2012 tentang pedoman pendaftaran organisasi masyarakat (Ormas) di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintahan daerah (Pemda) di sosialisasikan oleh Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jakarta Selatan.

Kegiatan berlangsung meriah karena dihadiri aparatur pemerintah daerah serta dibuka sekretaris Kota Adm.Jakarta Selatan bapak Usmayadi di hotel Cipayung Asri Bogor, Rabu (12/12).

Menurut Usmayadi didampingi Kepala Kesbangpol Jakarta selatan Taufan Bakri mengatakan kegiatan tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas koordinasi dan sinergisitas seluruh unit kerja Pemerintah Kota dan seluruh komponen masyarakat di wilayah Jakarta Selatan dalam merespon, memfasilitasi , membina , mengawasi, sarana konsolidasi organisasi kemasyarakatan, untuk meningkatkan pemahaman terhadap hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik di era informasi,”ujarnya.

Dia, menambahkan dalam realitas kehidupan bermasyarakat  berbangsa pemahaman terhadap hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik seringkali menimbulkan masalah dan aparat dihadapkan dalam posisi yang tidak diuntungkan.

Kepala Kesbangpol Jakarta Selatan Taufan Bakri mengatakan, kegiatan tersebut agar dimanfaatkan menjadi sarana saling bertukar pikiran, membagi informasi dan pengalaman terkait pemahaman terhadap hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik. Menurutnya sambil menunggu revisi UU Organisasi kemasyarakat disahkan, untuk menciptakan tertib hukum dalam masyarakat dan mengelola keseimbangan antara hak berserikat berkumpul dan kewajiban-kewajiban Ormas/LSM dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara