kelurahan-pela-mampang-gelar-penertiban-unggas

NameKelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Adminsitrasi Jakarta Selatan, menggelar Penertiban Unggas yang dilepasliarkan oleh para pemilik pada Rabu (16/5).

Lurah Pela Mampang, Mariana mengungkapkan, kegiatan penertiban tersebut digelar mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengendalian dan Pemotongan serta Peredaran Unggas di DKI.

"Sebelum melakukan penertiban, terlebih dahulu dilakukan apel yang dilaksanakan di halaman Kantor Kelurahan Pela Mampang," ujarnya. Pada penertiban unggas kali ini, sambung Mariana, difokuskan di RW 12 Kelurahan Pela Mampang, tepatnya di RT 003, 004 dan 005.

"Pada penertiban kali ini kita fokuskan di RW 12 dengan mengerahkan 10 personel," tuturnya. Hasilnya, terang Mariana, tiga pemilik ayam dan unggas diimbau agar dapat membersihkan lingkungannya dari kandang dan unggas yang kotor.

Selain itu, dua kurungan ayam ditertibkan dan dibawa ke Kantor Kelurahan Pela Mampang. "Penertiban kali ini melibatkan Satpol PP Kelurahan, Babinsa, Babinkamtibmas, FKDM serta instansi terkait lainnya," pungkasnya. (KIP JS)