
Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan, menggelar Rembuk RW tepatnya RW 08, yang berlangsung di Mushola RW.08 Kelurahan Kalibata, Jumat (5/1).
kegiatan ini, merupakan instruksi dari Lurah Kalibata Nomor 31 Tahun 2017, Tentang Pelaksanaan Rembuk RW di wilayah kelurahan Kalibata, dan dibuka oleh Lurah Kalibata Denny Iskandar, didampingi Kasubid Kesra Suku Badan Perencanaan Pembangunan Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan Annita Darmayanti.
Denny mengatakan, dalam rembuk ini, pihak kelurahan hanya lah bertugas untuk memonitor saja. "Mengenai permasalahan atau usulan yang akan diajukan kami serahkan kepada para ketua RT dan ketua RW beserta masyarakat yang ada di RW.08 ini," ujarnya.
Meskipun begitu, Denny meminta agar para Ketua RT dan RW dapat membuat skala prioritas terkait dengan usulan yang akan diajukan. "Untuk permasalahan yang dapat ditangani oleh PPSU maka tidak perlu diusulkan. Untuk itu usulan yang diajukan harus berdasarkan skala prioritas yang nantinya akan saya sampaikan pada tingkat pimpinan," terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Annita Darmayanti mengatakan, usulan yang dikemukakan, jangan lah hanya di bidang fisik saja, tetapi juga untuk pengembangan sumber daya manusia yaitu pelatihan pelatihan keterampilan. "Untuk usulan yang tidak ada di dalam list template, bisa disampaikan melalui usulan langsung masyarakat dengan memasukan nik dan lokasi yang diusulkan dengan jelas dan lengkap," pungkasnya.
Diketahui, Rembuk RW ini difokuskan pada pengisian Form 7 (kertas kerja ketua RW). Ketua RW akan berdiskusi dengan ketua RT mengenai permasalahan dan usulan-usulan dari ketua RT yang paling pokok dan prioritas. Karena masih ada waktu selama tiga minggu untuk menentukan usulan yang paling prioritas untuk diinput ke dalam sistem. Rembuk RW Kelurahan Kalibata ini dilaksanakan di dua RW yaitu RW.03 dan RW.08 dengan dihadiri ketua RW beserta para ketua RT, LMK, kader PKK, serta dua orang pendamping yang berasal dari karang taruna Kelurahan Kalibata. (KIP JS)