kecamatan-cilandak-sita-264-botol-miras

NameKecamatan Cilandak bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kecamatan Cilandak, berhasil menyita 264 botol minuman keras (miras) dari hasil razia di berbagai tempat di wilayah Cilandak.

264 botol miras tersebut didapat dari hasil razia miras pada 5 Juni sampai dengan 8 Juni 2017, oleh Camat Cilandak Tomy Fudihartono bersama Kasatgas Satpol PP Kecamatan Cilandak, Victor.

"Semua miras tersebut hasil dari razia di berbagai tempat, sementara ini kita baru di wilayah kelurahan Lebak Bulus, Pondok Labu dan Cipete Selatan. Miras tersebut didapat dari toko kelontong dan warung jamu," katanya, Jumat (9/6). Menurut Tomy, razia miras itu bertujuan menciptakan situasi yang kondusif selama bulan suci Ramadhan 1437 H maupun setelah Ramadhan nanti.

Sementara itu, Kasatgas Satpol PP Kecamatan Cilandak Victor mengatakan, dari hasil rekapitulasi sementara hasil penertiban minuman keras di wilayah Kecamatan Cilandak pada 5 Juni 2017, pihaknya menyita sebanyak 114 miras jenis Black Jack di Jl. Madrasah Kelurahan Lebak Bulus.

Kemudian pada 6 Juni 2017, sebanyak 61 miras jenis Intisari disita dari dua tempat berbeda yakni Jl. PDK Raya Kelurahan Lebak Bulus sebanyak 41 botol miras dan di Pasar Pondok Labu, Kelurahan Pondok Labu yakni 20 botol miras.

"Di tanggal 7 Juli 2017 di Jl. Melati Kelurahan Cipete kita menyita lima botol miras jenis Intisari, dan 8 Juni 2017 sebanyak 84 miras berbagai jenis Intisari 61 botol, Bir 11 botol dan Anggur Merah 12 botol kita sita dari Jl. PDK Kelurahan Lebak Bulus," pungkasnya. (KIP JS)