kasatpol-pp-pelajari-perda-ketertiban-umum

Idul Fitri adalah hari-hari melepas dari sikap salah dari setiap manusia yang ditumbuhkan dari diri, sikap salah karena itu minta maaf. Dalam pendekatan psikologi orang mampu minta maaf kepada orang lain maka ada power yang bergerak dari diri, kalau orang tadi tidak memahami dirinya salah maka ada yang salah dalam dirinya.

Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta Effendi Anas mengajak, marilah pasca Idul Fitri kita godok diri kita kebersihan ke fitrah yang ada dalam diri kita bangun menjadi suatu power untuk menciptakan kualitas diri yang lebih baik dimasa akan datang,”katanya didampingi Anas Efendi walikota Jaksel dan Kasatpol PP Jakarta Selatan Sulistiarto saat halal bihalan Satpol PP di halaman kantor walikota Jaksel, Selasa (4/9).

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai pengawal peraturan daerah, penegak perda, maka tidak ada anggota tidak memahami dimensi Perda. Sudah kewajiban anggota minimal Perda tentang ketertiban umum( Perda Nomor 8 Tahun 2007) dipelajari dengan baik, maka anda akan memahami dimensi regulasi yang telah ditetapkan gubernur dan DPRD yaitu peraturan daerah,”jelasnya.

Dia, mengingat tanggal 20 September 2012 Pemilukada putaran kedua, tugas anda harus netral dalam artian jangan ada dilingkungan TPS karena kita menjaga pilkada harus sukses seperti tahap pertama. Ini situasi yang menentukan manejerial otonomi daerah yang akan datang. Satpol PP menjadi greget nasional bawasannya kekuatan daerah di dalam kaitan ketertiban umum (tibun) sangat bergantung ditangan Satpol PP, kalau dari aspek pertahanan nasional ditangan TNI dari aspek keamanan dan kriminalitas, pidana dsb ditangan Kepolisian RI,”ujar Effendi Anas