Dalam rangka mengurangi pencemaran udara yang berasal dari kendaraan khususnya kendaraan roda empat, serta mendukung upaya Pemprov DKI mengurangi polusi udara diperlukan upaya-upaya mengurangi pencemaran udara, dengan melakukan uji emisi kendaraan guna mendapatkan udara bersih dan sehat.
Guna mendukung hal itu di lingkungan kantor walikota Jakarta Selatan menjadi Kawasan/Zona berstiker lulus uji emisi. Setiap kendaraan tanpa stiker lulus uji emisi dilarang memasuki dan parkir halaman kantor walikota Jakarta Selatan. Ini adalah sebagai pengendalian pencemaran udara, kebijakan ini dikeluarkan Walikota dengan Instruksi No. 142/2009 tentang Kawasan/Zona bersetiker lulus uji emisi.
Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Selatan Mangara Pardede mengatakan Instruksi ini adalah untuk memperkuat Perda Gubernur No. 2/2005 tentang pengendalian pencemaran udara, dan Pergub 92/2007 tentang uji emisi kendaraan bermotor dilakukan dengan penegakan hukum,”katanya saat membuka Uji Emisi di halaman kantor walikota Jaksel, Rabu (28/7)
Maksud pelarangan kendaraan roda empat tampa stiker lulus uji emisi memasuki halaman dan parkir kendaraan ini adalah agar semua kendaraan Dinas maupun pribadi di lingkungan Pemkot Jakarta Selatan ini menjadi contoh bagi masyarakat luas untuk rutin memeriksakan kendaraan 1 kali 6 bulan sehingga dapat mengurangi pencemaran udara, sekaligus untuk mempertahankan mesin kendaraan ,”ujarnya.
Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KPLH) Jaksel Supardiyo mengungkapkan, uji emisi ini merupakan kegiatan rutin yang digelar setiap tahun. Pada 2009 lalu uji emisi dilakukan baik untuk kendaraan berbahan bakar solar maupun bensin, namun tahun lalu hanya tercapai 270 kendaraan, dan kendaraan tersebut hanya 75-80 persen memenuhi baku mutu uji emisi, dan untuk tahun 2010 ditargetkan 300 kendaraan yang mengikuti uji emisi.
Uji emisi yang dilakukan dua hari (28/7-29/7) ini merupakan implementasi Perda No 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan menindaklanjuti Pergub No 92 tahun 2007 tentang Uji Emisi Kendaraan Bermotor (kewajiban uji emisi setiap enam bulan sekali), serta Pergub 31 tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, serta instruksi walikota nomor 142 tahun 2009 tentang Kawasan Zona Berstiker Lulus Uji Emisi di Kantor Walikota Jakarta Selatan. “Uji emisi ini dalam rangka mewujudkan program langit biru dan program green city,” terang Supardiyo.