kantor-perpustakaan-jaksel-adakan-pembinaan-teknis-kearsipan

Perpustakaan dan Kearsipan berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2008 tentang RPJMD 2007-2012, merupakan upaya yang harus diberdayakan bersama. Suatu kelalaian apabila perpustakaan dan kearsipan tidak diperdayakan karena besar dan luas pemangku kepentingannya

 Memberdayakan berarti mengefektifkan pemberlakuannya baik di dalam jejaring pemerintah sampai dengan tingkat kelurahan serta di tengah masyarakat,”kata Walikota Anas Efendi yang didampingi Kepala Kantor Perpustakaan Jakarta Selatan saat membuka Kegiatan Pembinaan Teknis Kearsipan In-Aktip bagi UKPD Sudin, Kantor, Bagian pada Setko, Kecamatan, Kelurahan dan Ormas PKK di Jakarta Selatan,”Selasa (6/12).

 Menurutnya perpustakaan dan kearsipan merupakan ‘two in one’ (2 in 1) yaitu  mengurusi perprustakaan sekaligus urusan kearsipan sesuai dengan asas pelimpahan kewenangan pemerintah dimana ada 2 dari 26 urusan wajib pemerintah ada di dalam gedung ini,” jelasnya.

 Sementara Ketua TP PKK Kota Adm.Jakarta Selatan Yanti Anas Efendi mengatakan arsip adalah pekerjaan yang berstandar, kompeten dan profesional, merupakan bagian administrasi perkantoran. Adanya didalam organisasi resmi seperti perusahaan dan PKK yang eksis. PKK organisasi masyarakat yang eksis dan intens mengingat kegiatan PKK terintregrasi dengan program kegiatan pemerintah maupun masyarakat.

 Selaku pengurus PKK kami hanya ingin menyampaikan bahwa betapa eratnya hubungan perpustakaan dengan PKK organisasi masyarakat yang eksis dan intens mewujudkan kesejahteraan anggota maupun masyarakat dalam programnya,”jelasnya