k3-sosialisasikan-peraturan-pemerintah-nomor-70-tahun-2015

NameWakil walikota Jakarta Selatan Irmansyah membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi Pegawai ASN di R.Serbaguna kantor walikota Jakarta Selatan, Rabu (30/3).

Irmansyah dalam sambutannya mengatakan terkait Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian berbahagialah dan beruntunglah semua yang hadir disini, karena bisa menyampaikan informasi ini kepada siapapun di tempat kerja msing-masing,”ujarnya saat membuka sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015, Rabu (30/3).

Kita perlu memahami JKK dan JKM ini merupakan ujud komitmen pemerintahan dalam rangka untuk meningkatkan kesesejahteraan pegawai dalam menjalankan fungsi pelayanan yang harus kita lakukan sehari-hari. Kita tau Pemprov DKI Jakarta memberikan pelayanan publik dengan sebaik mungkin dengan ikhlas, senang dan senyum supaya masyarakat dapat kepuasan.

“Jadikan kematian ini, semua pasti mati tetapi persoalannya bila terjadi bagaimana, ini penting ditanyakan pada nara sumber, seperti apa sih pemanfaatannya dari program yang diberikan pemerintah kepada kita semua,”jelasnya. (HUMAS JS)