k3-jaksel-sosialisasikan-peraturan-pemerintah-no-53-tahun-2010

Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) , untuk itu semua PNS harus mengetahui dan memahaminya. Tentang disiplin bagi seluruh pegawai karena semakin tinggi tuntutan tugas dan tanggung jawab.

Pada dasarnya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 adalah dirancang mendorong kinerja dan perubahan sikap PNS serta pejabat sebagai bagian dari reformasi birokrasi serta mengatur secara tegas mengenai wewenang, kewajiban, hak dan tanggung jawab setiap pegawai negeri sipil,”kata Asisten Kesmas Jayadi saat sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 di kantor walikota Jaksel, Kamis (11/11).

Perlu adanya komitmen yang kuat dari pegawai negeri sipil untuk melaksanakan ketentuan disiplin itu agar dapat menghasilkan sesuatu yang berguna bagi lingkungan kerjanya dan bagi negara,”ujarnya.

Mengingat masih banyaknya rekan-rekan kita yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan keprihatinan kita berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi KPK di Provinsi DKI Jakarta di lima wilayah, Jakarta Selatan yang terjelek. Grade paling rendah, itu semua adalah ulah dari kita. Oleh sebab itu pada kesempatan yang paling baik ini perlu mendapat perhatian terutama bagi rekan-rekan yang berada dipelayanan masyarakat langsung,”terang Jayadi.

Hasil investigasi ini dapat dipertanggung jawabkan, oleh sebab itu pada kesempatan yang baik ini sekaligus adanya sosialisasi ini kedepan harus lebih baik dan ke depan bisa menjadi terbaik, dengan memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga masyarakat kita,”tambahnya.

Dikesempatan lain kepala Kantor Kepegawain Kota (K3) Arifin mengatakan dengan diadakan sosialisai Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 diharapkan peserta PNS dapat memahami peraturan ini, agar dapat terwujud pegawai negeri sipil yang andal, profesional dan bermoral yang menjamin tata tertip dan kelancaran pelaksanaan tugas serta dapat mendorong PNS untuk produktif berdasarkan sistem karir dan prestasi kerja sebagai tujuan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010,”tegasnya.