Selama semester 1 yakni mulai Januari hingga Juni 2017, Unit Pelaksana (UP) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Cilandak, Kota Administrasi Jakarta Selatan, telah menerbitkan sebanyak 2374 izin, yang terbagi ke dalam beberapa bagian.
"Pendidikan lima izin, Kesehatan 152, KRK (Keterangan Rencana Kota) 326, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) 77, Naker 520, TDUP 18, IO Sarana OR tiga, TDU Perikanan lima, Peternakan delapan, SIUP 152, TDP 15, UUG lima, Dukcapil 311, dan PM 1 sebanyak 1.137," ujar Kepala PTSP Kecamatan Cilandak Edi Riyanto, Jumat (7/7).
Selain itu, menurut Edi, pasca cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438, PTSP Kecamatan Cilandak mengalami peningkatan pemohon perizinan dari hari ke hari. Edi mengungkapkan, pemohon pelayanan PTSP kembali mendekati normal setelah melewati masa libur panjang. "Pemohon layanan PTSP Sudah mulai dari awal masuk kerja (Senin, red) sampai hari ini ada peningkatan menuju normal," katanya.
Menurut Edi, perizinan yang banyak dibuat oleh pemohon pasca cuti bersama antara lain perizinan Keterangan Rencana Kota (KRK), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK), serta Surat Izin Praktek (SIP). "Ada juga yang mengurus perizinan Laporan Keberadaan Tenaga Asing (LKTA), Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR), Legalisasi PM 1 dan Waris," paparnya.
Untuk jam operasionalnya sendiri, Edi menjelaskan, pelayanan PTSP mulai melayani masyarakat dari pagi hingga petang. "Untuk jam kinerja kita kembali seperti hari biasa, yakni mulai pagi hari pukul 07.30 WIB sampai pukul 16.00 WIB," pungkasnya. (KIP JS)