Banyaknya warga yang mengurus perizinan di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, membuat pihak PTSP Kecamatan Cilandak memiliki catatan yang tinggi dalam hal pengeluaran izin. Pada periode Januari hingga Mei 2017 saja, mereka telah menerbitkan perizinan sebanyak 1.079 izin.
"Januari 212, Februari 162, Maret 271, April 195 dan Mei 239," kata Kepala UP PTSP Kecamatan Cilandak, Edi Riyanto, Senin (5/6). Edi menjelaskan, dari banyak jenis perizinan yang tersedia, ada beberapa perizinan yang paling sering dibuat oleh para warga yang datang ke PTSP tersebut.
"Izin paling banyak dari permohonan adalah Pernyataan Kebenaran & Keabsahan Dokumen atas Laporan Keberadaan Tenaga Kerja Asing (LKOA) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA)," ungkapnya.
Edi mengutarakan, selain melayani secara offline, pihaknya juga memberikan pelayanan kepada warga yang ingin mengurus izin secara online. Edi melanjutkan,pemohon yang tidak banyak memiliki waktu untuk datang ke PTSP, bisa mengunjungi website www.pelayanan.jakarta.go.id.
"Selain untuk mendaftarkan perizinan secara online, warga juga bisa membaca persyaratan perizinan yang akan diajukannya," tuturnya. Pada bulan suci Ramadhan 1438 H ini, Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Cilandak, tak mengendurkan pelayanan. Edi menjelaskan, PSTP yang dipimpinnya tetap berjalan seperti biasa, dengan jam kerja yang sedikit diubah.
"Sesuai Kepgub No. 911 Tahun 2017, Senin sampai Kamis masuk pukul 07.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB, sedangkan Jumat mulai pukul 07.00 sampai dengan 14.30 WIB," tandasnya. (KIP JS)