jaringan-utilitas-di-jaksel-harus-sesuai-aturan

Jaringan utilitas yang berada di Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) harus sesuai aturan yang ada. Jika tidak, maka jaringan utilitas tersebut akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal tersebut diutarakan oleh Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Isnawa Adji, saat memimpin Rapat Koordinasi Membahas Tindak Lanjut Penataan dan Penertiban Jaringan Utilitas di ruang rapatnya, Senin (24/2).

Dalam rapat yang dihadiri oleh pejabat terkait ini, Isnawa menuturkan, agar tidak terjadi kesalahan dalam pemasangan jaringan utilitas, para vendor perlu diundang bersama para camat, lurah, RW, RT, untuk memaparkan pekerjaan mereka sebelum bekerja.

“Sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 106 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas. Kita mengumpulkan semua yang terkait dalam pekerjaan, agar tidak ada lagi yang tidak tahu. Bagi vendor yang melanggar peraturan bisa kita berikan sangsi agar mereka jera,” tegasnya.

Senada dengan wakil wali kota, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jakarta Selatan Mukhlisin mengatakan, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 106 Tahun 2019 merupakan acuan dalam pengerjaan jaringan utilitas. “Jangan ada vendor yang sudah bekerja tetapi izinnya belum ada, terus pengawasannya juga tidak ada. Kita buat pola penanganan atau SOP yang baku dalam pekerjaan utilitas di lapangan,” tandasnya.