jaksel-urutan-pertama-dalam-kdrt

Tindak kekerasan terhadap Perempuan dan anak adalah merupakan tindakan yang melanggar hukum. Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak DKI Jakarta menempati urutan pertama di Indonesia, sejak 2006- September 2011 telah terjadi 6.860 orang dan tertinggi di DKI adalah Jakarta Selatan. 32%,

 Plt Walikota Jakarta Selatan Anas Efendi mengatakan upaya perlindungan Ibu dan Anak adalah langkah konkrit yang harus ditempuh mencegah, mengayomi dan memberdayakan perempuan dan anak di Provinsi DKI Jakarta untuk menanggulangi masalah kekerasan terhadap perempuan telah dibentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A),”katanya saat Lokakarya Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak sesuai Standart Pelayanan Minimum (SPM) di Kota Adm Jakarta Selatan 2011, Selasa (14/11).

 Anas Efendi tambahkan untuk memberikan pelayanan minimal bagi perempuan dan anak korban kekerasan telah dihasilkan kebijakan nasional, yaitu Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Nomor 1 Tahun 2011 tentang standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

 Dengan bertujuan perempuan dan anak korban kekerasan mendapat layanan minimal yang sangat dibutuhkan dan sebagai panduan bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan layanan terpadu bagi korban kekerasan, khususnya dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, pementauan dan evaluasi, pelaporan, pembinaan dan pengawasan serta pemberdayaan perempuan dan anak,”terangnya.

 Sementara Ketua I P2TP2A Rheni Nurhadi mengatakan P2TP2A memberikan pelayanan yang lengkap bagi para korban berupa pelayanan dan informasi, pendampingan hukum komplik Polda Jaya, Polres dan jajarannya ,pelayanan kesehatan melalui kemitraan 17 Rumah sakit dan 44 puskesmas kemitraan ini telah memberikan kontribusi dan pemenuhan hak-hak korban kekerasan.

 Korban kekerasan dalam rumah tangga, paling banyak jumlahnya adalah perempuan berdasarkan jumlah claim tahun 2006-2011 perempuan 72% dan anak 28%, dalam bentuk antara lain kekerasan Fisik, Psikis, seksual KDRT,”jelasnya.