Mengantisipasi banjir Pemerintahan Administrasi Jakarta Selatan akan membeton 12 ruas jalan. Hal ini untuk mengurangi jumlah jalan berlubang akibat genangan air di jalan. Jalan berlubang ini dituding sebagai penyebab kecelakaan lalulintas.
Suku Dinas Pekerjaan Umum Jakarta Selatan menyiapkan dana Rp.2,7 milyar untuk pelaksaan proyek tersebut. ”Kami akan membeton 12 ruas jalan yang rusak untuk menjaga keamanan pengendara kendaraan,” kata Sudin PU Jalan Jaksel Yayat Hidayat kemarin.
Ke 12 ruas jalan yang akan dibeton tersebut adalah jalan Praja di kec.Kebayoran Lama, jalan Canadiyanti di kec. Mampang Prapatan, jalan Amin VII di Kec.Pasar Minggu, jalan Menteng Pulo di kec. Setiabudi. Jalan Jagakarsa di kec.Jagakarsa, jalan Kubur, jalan Haji Elyas dan jalan Cilandak Tengah kec. Cilandak serta jalan Perdatam , jalan Perdana jalan KKn Petukangan dan jalan Rawa Papan di kec.Pesanggrahan.
""Perbaikan ke 12 ruas jalan tersebut akan dikerjakan Mei tahun ini, Juli ditargetkan selesai dan sudah bisa digunakan,” terang Yayat. Kondisi 12 ruas jalan itu sangat mengkhawatirkan karena sering terendam saat hujan turun, ditambah saluran air yang menyempit.
Selain itu Pemkot Jaksel akan mendata bangunan di sepanjang Kali Krukut sebelum pelebaran kali krukut dilakukan. Lokasi yang akan didata sepanjang 6 kilometer, mulai jalan Tendean hingga jalan TB Simatupang.
Menurut Kasudin PU Tata Air Jakarta Selatanm Irvan Amtha, pemerintah akan mendata bukti kepemilikan lahan milik warga. “Apakah berupa girik, sertifikat atau tanah garapan,” katanya. Setelah dilakukan pendataan, pemerintah akan memberikan ganti rugi lahan tahun depan. Namun Irvan tidak memerinci jumlah anggaran yang disediakan untuk ganti rugi itu.
""Penggantian disesuaikan dengan surat yang dimiliki warga, dan sampai saat ini baru akan didata, jadi kami belum memiliki estimasi anggaran yang disediakan,” ujarnya. ""Jika warga bisa menunjukan bukti hak milik pemerintah akan membayar sesuai dengan nilai jual obyek pajak. Tapi jika bisa menunjukan bukti tanah garapan, penggantian akan dilakukan sebesar 20 persen, dan jika tanah negara maka tidak ada kompensasi,” tambahnya.