
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan kembali akan menggelar kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Kegiatan HBKB tersebut akan digelar di sepanjang jalan Mampang Prapatan Raya, sampai dengan Jalan Warung Jati Barat (simpang Pejaten Village), Warung Buncit, Kecamatan Pancoran, Minggu 17 Desember 2017.
Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Tri Kurniadi mengungkapkan, kegiatan HBKB tersebut akan dimulai dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Selain itu, kegiatan HBKB juga akan diisi oleh berbagai kegiatan dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan hingga kalangan komunitas. "Di panggung utama nanti akan ada kegiatan lomba GERMAS SAPA (Gerakan Masyarakat Sadar Pangan Aman) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang di sponsori oleh Bank DKI," kata Kurniadi, Jumat (15/12).
Untuk lokasi panggung utama, sambung Kurniadi, rencananya akan berada di halaman Parkir ruko 99 Building. Pemkot Jaksel juga akan membuka beberapa Stand SKPD /UKPD di antaranya stand kualitas udara oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan stand pelayanan kependudukan dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Terkait adanya HBKB Mampang Prapatan, Kepala Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan Christianto menambahkan, akan melakukan rekayasa lalu lintas gelaran HBKB berlangsung. Christianto menjelaskan, kendaraan yang berasal dari arah utara (Kuningan) yang akan menuju selatan (Ragunan), dialihkan menuju ke Jalan Duren Tiga Raya-Jalan Raya Pasar Minggu-Jalan Raya Ragunan.
"Sebaliknya, kendaraan yang berasal dari arah selatan (Ragunan) yang akan menuju utara (Kuningan), dialihkan menuju Pejaten Barat-Jalan Kemang Selatan-Jalan Kemang Raya-Jalan Bangka Raya-Jalan Kapten Tendean," katanya.
Sementara, untuk angkutan umum Metro Mini S75 (Blok M-Pasar Minggu) setelah melalui Jalan Kapten Tendean menuju Jalan Mampang Prapatan, dibelokkan menuju Jalan Duren Tiga-Jalan Raya Pasar Minggu dan menuju Pasar Minggu. "Kendaraan yang mengantar orang sakit (emergency) yang berada di jalur HBKB diberi pengecualian," tandasnya. (KIP JS)