Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, menggelar Rapat Koordinasi Penilaian Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (HAM), di Ruang Rapat Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Blok A, Lt.2, Rabu (14/6). Asisten Pemerintahan Jakarta Selatan Edy Suherman, mengimbau para SKPD yang hadir dalam rapat, agar dapat bersinergi satu sama lain, demi meraih penghargaan atas Kabupaten/Kota Peduli HAM.
"Berharap Jakarta Selatan bisa mendapatkan penghargaan Kota Peduli HAM," ujarnya. Untuk itulah, Edy meminta kepada para peserta, agar dapat memberikan data sesuai yang dipinta dalam kriteria penilaian. Dirinya ingin Jakarta Selatan kembali meraih penghargaan ini seperti pada 2016 lalu. "Tinggal menunggu realisasi pemberian bukti dan laporan data yang diminta dalam rangka evaluasi kota peduli HAM," pungkasnya. Berdasarkan Permenkumham No. 34/ 2016, ada beberapa kriteria yang menjadi tolak ukur, bagi kota yang ingin mendapat gelar sebagai Kota Peduli HAM.
Kriteria pertama dalam Kota Peduli HAM adalah Hak Atas Kesehatan. Dalam hak ini, akan dijabarkan mengenai produk hukum pemda kabupaten/kota mengenai penyelenggaraan kesehatan, serta alokasi anggaran kesehatan yang bersumber dari APBD. Kedua adalah Hak Atas Pendidikan. Hak ini membahas mengenai produk hukum pemda kabupaten/kota mengenai penyelenggaraan pendidikan, dimana alokasi anggaran pendidikan tersebut menggunakan dana yang bersumber dari APBD.
Ketiga adalah Hak Perempuan dan Anak. Hak ini membahas struktur produk hukum pemda kabupaten/kota mengenai pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta produk hukum pemda kabupaten/ kota mengenai pencegahan perkawinan pada usia anak. Keempat adalah Hak Atas Kependudukan. Dalam hak ini, tim penilai akan melihat produk hukum pemda kabupaten/kota, mengenai pencatatan sipil dan kependudukan yang terdapat di suatu wilayah.
Hak yang kelima adalah Hak Atas Pekerjaan. Hak ini, membahas produk hukum pemda kabupaten/kota mengenai ketenagakerjaan seperti ketersediaan Balai Latihan Kerja (BLK), serta produk hukum pemda kabupaten/kota mengenai upah minimum kabupaten/kota.
Hak keenam, merupakan Hak Atas Perumahan. Hak ini melingkupi produk hukum daerah kabupaten/kota yang memuat ketentuan tentang perumahan dan kawasan pemukiman, atau dapat dikatakan perumahan yang layak bagi masyarakat yang menetap di kawasan tersebut, dalam hal ini Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Hak ketujuh atau hak terakhir yang menjadi kriteria Kota Peduli HAM adalah Hak Atas Lingkungan yang Berkelanjutan. Hak ini membahas produk hukum pemerintah daerah kabupaten/kota mengenai Rencana Tata Ruang, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pencemaran Udara, Pemakaman, serta hal lain yang menyangkut masalah lingkungan. (KIP JS)