gubernur-fauzi-bowo-canangkan-pelayanan-terpadu-di-tebet

Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, mencanangkan kantor Pelayanan Terpadu Pembayaran Asli Daerah (PAD) bersama Bank DKI di kantor Kecamatan Tebet, Jaksel, Rabu (12/1). Menurut Fauzi Bowo, peresmian kantor pembayaran PAD memiliki arti penting dan bermakna strategis karena merupakan terobosan baru dalam upaya meningkatkan penerimaan daerah.
 
""Termasuk kesungguhan Pemprov DKI merealisasikan pendekatan pelayanan kepada masyarakat di kantor kecamatan maupun di kantor kelurahan,"" kata Fauzi Bowo didampingi Asisten Pemrintahan DKI Jakarta Sylviana Murni, Plt Direktur Utama Bank DKI Mulyatno Wibowo, dan Walikota Jaksel Syahrul Effendi saat meresmikan kantor tersebut.

Selain di Kecamatan Tebet, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo juga menandatangani kantor Pelayanan Terpadu PAD di empat kacamatan yakni Kecamatan Cakung, Kebon Jeruk, Tanah Abang dan Pademangan. Sementara 37 kecamatan lainnya dalam proses penyelesaian oleh Bank DKI dan akan selesai akhir Februari 2011 mendatang.

Sedangkan Plt Direktur Utama Bank DKI Mulyatno Wibowo menyebutkan, kantor Pelayanan terpadu PAD bertujuan mendukung peningkatan PAD Provinsi DKI Jakarta dari sektor pajak dan retribusi, sebagaiman diamanahkan dalam Peraturan Gubernur No 75 Tahun 2009 tentang Pelanayan Terpadu Pembayaran Pendapatan Asli Daerah melalui Bank DKI.

Menurutnya, jenis pajak dan retribusi daerah dapat dilayani di kantor Pelayanan Terpadu PAD meliputi pajak bumi bangunan (PBB), pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah, pajak penerangan jalan, serta retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, retribusi perijinan tertentu dan rencananya dapat menerima pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor.

""Cara wajib pajak ketika membayar sangat mudah. Hanya menunjukkan surat setoran penerimaan daerah (SSPD), dan dapat membayar dengan cara setor tunai melalui warkat kliring  (cek atau giro) teramsuk transfer ke rekening Kas Daerah,"" kata Mulyatno Wibowo. Dalam waktu dekat ini Bank DKI akan menerima pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Hal tersebut adanya pengalihan pengelolaan HPHTB dari pemerintah pusat ke pemerontah provinsi