Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama secara resmi melantik Tri Kurniadi menjadi Walikota Jakarta Selatan. Pelantikan dilangsungkan di Balai Agung Provinsi DKI Jakarta, Kamis (13/8/2015).
""Diharapkan, Walikota baru dilantik ini bisa mengatasi berbagai masalah yang ada di Jakarta Selatan. Pak Tri ini tugasnya banyak, saya sudah menanti dua tahun untuk transformasi birokrasi di Jakarta Selatan,"" ujar Basuki, saat melantik Tri Kurnadi, di Balaikota DKI Jakarta.
Ahok, sapaan akrab Basuki mengatakan, hampir semua Lurah dan Camat di Jakarta Selatan tidak aktif dalam aplikasi qlue yang tergabung dalam smart city. Padahal, aplikasi tersebut adalah tempat masyarakat menyampaikan keluhan dan ditindaklanjuti langsung oleh aparat.
Ahok juga mencatat, banyak pembiaran peruntukan yang melanggar ketertiban umum di Jakarta Selatan. Masalah lainnya yang juga disoroti adalah penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan pembebasan lahan untuk proyek Mass Rapid Transit (MRT) yang belum rampung-rampung.
Seperti diketahui, pejabat sebelumnya Syamsudin Noor dilepas dari jabatannya oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Dan penggantinya adalah Tri Kurniadi, yang semula menjabat sebagai Wakil Walikota Jakarta Selatan. Kemudian Syamsudin kini menjadi Asisten Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta.
Sementara Tri Kurniadi Walikota Jakarta Selatan usai dilantik mengatakan untuk MRT yang akan segera kita selesaikan, karena itu skalanya tingkat nasional, kita sudah berkoordinasi dengan BPN, kita sudah panggil orang-orangnya untuk penelitian berkas, ada 227 bidang yg akan kita selesaikan minggu ini,” jelasnya.
Untuk masalah PKL sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh pak Gubernur, saya tinggal melaksanakan saja, tidak ada toleransi bagi aparat yang bermain-main dengan para PKL. Saya berharap tidak ada aparat yang seperti itu, saya akan memacu mereka untuk lebih giat bekerja lagi, tidak jalan ditempat tetapi mereka harus berlari. Ia tambahkan untuk daerah-daerah yang berubah fungsi saya akan usulkan kepada pak Gubernur, agar dilegalkan melalui izin sementara, apakah dengan menggunakan Pergub atau dengan Keputusan Gubernur,” tandasnya.